Senyum Rhoma Irama Usai Mendengar Vonis Rhido Rhoma

Supriyanto | 20 September 2017 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma dihukum 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9) sore, itu membuat keluarga dan pendukung Ridho Rhoma tersenyum dan bersyukur. Termasuk Rhoma Irama, ayah Ridho. 

Dalam sidang pembacaan putusan, Rhoma Irama duduk di bangku pengunjung yang berjarak 5 meter dari kursi pesakitan yang diduduki putranya. Raja dangdut itu tampak tenang mengikuti jalannya sidang.

Wajah Rhoma Irama berubah ceria dan tersenyum lega tatkala majelis hakim menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Terlebih, hakim menyebut Ridho tak perlu kembali ke Rutan Salemba, karena sisa masa tahanannya akan dijalani di panti rehabilitasi narkoba, RSKO Cibubur. 

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," kata ketua majelis hakim.

Rhoma Irama yang berdiri di barisan paling depan pengunjung sidang langsung menerobos pagar dan memeluk Ridho Rhoma. Terlihat jelas, Rhoma cukup puas dengan putusan hakim. 

Kepada wartawan, Rhoma Irama mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim karena sudah memberikan keadilan untuk putranya.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan kepada anak saya yang menurut saya adil," ujar Rhoma Irama di samping Rhido Rhoma.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait